PWDPI Kepulauan Riau
Hasti Hidayati bersama Anggota PWDPI Kepulauan Riau, Senin 11 September mendatangi kembali kantor BPN Kabupaten Karimun untuk berjumpa dengan Junaedi S Hutasoit, Kepala BPN Kabupaten Karimun.
Sesampainya di Kantor BPN Kabupaten Karimun Junaedi S Hutasoit menghilang lagi, sehingga tidak bisa untuk ditemukan.
Hesti Hidayati sangat kecewa dengan buruknya pelayanan di kantor BPN Kabupaten Karimun yang ia rasakan.
Betapa tidak, tanahnya dirampas oleh Magdalena yang diadukan ke BPN Kabupaten, sepertinya pihak BPN bermain mata, sudah jelas bukti dan saksi menyatakan bahwa tanah tersebut milik Hatik Hidayati.
Tapi saat meditasi tidak pernah dipertemukan dengan Magdalena yang telah merampas tanah milihnya, terkesan BPN Kabupaten Karimun bermain disitu.
Tidak hanya sampai disitu, surat Permohonan untuk Pembatalan Sertipikat, untuk dan atas nama serta kepentingan Hatik Hidayati Setiowati, juga tidak digubris oleh Kepala BPN Kabupaten Karimun. Sehingga memakan waktu hampir empat (4) bulan, apakah itu bukan mempermainkan...?
Padahal hasil mediasi dari pihak Magdalena sudah mengembalikan tanah tersebut, sehingga pihak BPN disaksikan oleh Pengacara Hasti Hidayati, mengukur ulang tanah tersebut disaksikan oleh perangkat desa Pongkar
Hal tersebut jelas bahwa Hatik Hidayati ada membeli lahan milik Pr. Asiah seluas 2.038 M2 (dua ribu tiga puluh delapan meter bujur sangkar), lahan tersebut terletak di RT.02 RW.03 (sebelum pemekaran RT) dengan Register Desa Pongkar No. 33/593/2009, Register Camat Tebing No. 04/593/2010 tanggal 8 Januari 2010.
Berdasarkan Surat Keterangan Peralihan Lahan Register
Desa Pongkar No. 06/593/2010, Register Camat Tebing No. 39/593/2010
tanggal 23 Februari 2010, terletak di Jalan Brigjen Katamso RT.02 RW.04
(setelah pemekaran RT), Desa Pongkar, Kecamatan Tebing,
pembayarannya juga berlangsung di hadapan para saksi-saksi,
Bahwa yang menjadi sangat rancu dalam hal terbitnya sertipikat tersebut adalah yang semula lahan yang sudah menjadi milik Magdalena yang dibeli dari Pr. Aisyah lokasinya berada di seberang Jalan Negara, ternyata Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun telah mencaplok lahan milik Hatik Hidayati secara keseluruhan dan menyebrang jalan.
padahal lahan Hatik Hidayati sangat jelas terpisah dengan Jalan Negara dan tidak berdampingan
batasnya dengan lahan milik Magdalena, ini terlihat jelas ada kesalahan awal dilakukan oleh Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, maka kekeliruan ini kok dipertahankan karena akan berakibat buruk bagi jajaran pertanahan di Kabupaten Karimun.
Junaedi S Hutasoit terus menghindar saat ditemui oleh Hatik Hidayati, selogan - selogan manis didinding kantor BPN seolah pelayanan di kantor Pertanahan Kabupaten Karimun sangat baik, padahal sangat buruk tidak sesuai dengan selogan.
Dengan sikap kepala BPN Kabupaten Karimun yang sangat tidak baik, Hatik Hidayati akan datang lagi ke kantor BPN Kabupaten Karimun, kalau Junaedi S Hutasoit tidak mau bertemu, Hatik Hidayati telah mempersiapkan berkas untuk laporan selanjutnya, ucap Hatik Hidayati.



