Karimun Kepri – Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hatik Hidayati Setiowati secara resmi menginstruksikan jajaran anggota bidang investigasi untuk mengawal ketat kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Wewenang dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tanjung Balai Karimun Tahun 2017 - 2019, yang saat ini sedang ditahap Penyidikan di Kejaksaan Negeri Karimun sesuai Sprindik Kejari Karimun Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.2/03/2026 Tanggal 03 Maret 2026
Langkah ini diambil menyusul semakin kuatnya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai bank yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
PWDPI juga menyoroti adanya keluhan Nasabah yang telah melunasi pinjaman dana KUR, namun nasabah tersebut dipanggil Jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Ketua PWDPI Kepri menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai warga yang sudah melunasi pinjamannya, namun kini justru dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun untuk dimintai keterangan.
"Kami telah menerjunkan tim investigasi untuk menggali informasi lebih dalam. Sangat janggal ketika masyarakat yang merasa kewajibannya sudah selesai (lunas), justru namanya terseret dalam pusaran kasus ini. Ada dugaan kuat data mereka 'dimainkan' kembali oleh oknum untuk mencairkan dana baru," ujar Hatik Ketua PWDPI Kepri dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026
Selain itu, PWDPI Kepri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri Karimun yang telah turun tangan melakukan pemanggilan saksi secara maraton. Menurut PWDPI, keterlibatan jaksa adalah sinyal bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi internal, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.
Berdasarkan arahan Ketua PWDPI Kepri, tim investigasi akan fokus pada beberapa hal:
• Pendampingan Masyarakat: Memantau agar warga yang dipanggil sebagai saksi tidak merasa terintimidasi.
• Penelusuran Modus: Mencari tahu bagaimana oknum bisa menembus sistem pengawasan bank hingga terjadi penyelewengan yang masif.
• Transparansi Hukum: Memastikan proses hukum di Kejaksaan berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Ketua PWDPI Kepri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Tanjung Balai Karimun yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik "kredit tempelan" agar tidak takut bersuara.
"Kami dari PWDPI siap menjadi wadah penyambung lidah masyarakat. Jika ada warga yang merasa namanya dicatut atau dirugikan oleh oknum bank tersebut, silakan melapor. Kita kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya agar bantuan pemerintah untuk rakyat kecil tidak lagi dirampok oleh oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Hingga saat ini, tim investigasi PWDPI Kepri terus melakukan pengumpulan bukti dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait demi memastikan keadilan bagi nasabah dan penyelamatan kerugian negara.
NS : Biro Media PWDPI Kepulauan Riau



