PWDPI ACEH - LHOKSEUMAWE - MINGGU,
12/11/2023. HERMAN
Ketua DPD FKBPPPN LHOKSEUMAWE Minta Menpan-RB Tak Langgar UU Konstitusi dan jalankan amanat UU 23 Tahun 2014 Pasal 256.
Minggu 12/11/2023, melalui whatshap herman mengatakan kepada wartawan pwdpi aceh sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPW-FKBPPPN) Kota Lhokseumawe. "meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tidak melanggar konstitusi jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256".
"Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” lanjut Herman melalui rilisnya kepada media Pdwpi Aceh.
Herman menambahkan, berdasarkan Kepmenpan RB No.158 Tahun 2023, bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Maka dari itu Pemerintah Pusat Menpan RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP." tegas Herman.
Herman melanjutkan, hal ini di utarakan sehubungan Dengan adanya statement Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan-RB Bapak Agus Yudi Wicaksono sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia.
"statement Plt asisten Deputi Manajemen sangat tidak relevan apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan-RB tersebut di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina hotel Kisaran, Jum’at (10/11/2023) kemarin, bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar honorer Satpol-PP datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS." sambung herman.
“Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan-RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB wajib memperhatikan UU No 23 Tahun 2014 pasal 256 itu saja,” tutur Herman.
"Dengan adanya statement Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan-RB, maka anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah ke Menpan-RB, untuk menyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut." tutup herman melalui watshap kepada media pwdpi Aceh. (M. Amin)



