Bandar Lampung,– Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., menyoroti keras terbongkarnya praktik mafia pangan yang memalukan dan melibatkan aparatur negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Sosial Provinsi Lampung kini resmi berstatus tersangka dalam kasus peredaran ilegal minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Berdasarkan informasi oknum ASN terawbut berinisial ALS, diamankan tim jajaran Polresta Bandar Lampung dalam operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Kamis, (22/52026) lalu.
Peran Strategis di Balik Layar
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa ALS bukan sekadar pembeli atau pengecer biasa, melainkan salah satu aktor intelektual dan pengatur utama dalam jaringan kejahatan tersebut. Meski bertugas di bidang kesejahteraan sosial, ia diduga kuat menggunakan jaringan serta akses kekuasaannya untuk mengatur jalur distribusi minyak goreng yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, justru dialihkan ke jalur gelap demi meraup keuntungan pribadi yang besar.
Saat penggerebekan, aparat berhasil menyita barang bukti berupa puluhan karton kemasan Minyakita serta satu unit kendaraan yang rutin digunakan untuk mengangkut barang hasil pengalihan tersebut.
Dugaan Keterlibatan Oknum Dinas Perindustrian Perdagangan dan Bulog
Dalam pernyataannya, Rangga Reksa Wisesa menilai mustahil seorang pegawai Dinas Sosial dapat bergerak sendiri menguasai aliran barang dalam jumlah besar tanpa dukungan pihak lain yang berwenang di bidang pangan dan perdagangan.
Ia mengungkapkan adanya indikasi kuat yang diterima pihaknya bahwa sindikat ini melibatkan oknum dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Lampung serta Perum Bulog Wilayah Lampung.
"Kami menduga kuat dan menerima informasi yang cukup meyakinkan bahwa praktik penyaluran dan pengalihan barang ini melibatkan pihak-pihak yang memang memiliki wewenang mengatur pasokan dan harga, yaitu oknum dari Koperindag dan Bulog Lampung. Bagaimana mungkin barang bersubsidi bisa dialihkan jalurnya dan dijual di atas harga patokan jika tidak ada kelicikan pengaturan dari pihak yang seharusnya mengawasi dan menyalurkannya?" tegas Rangga.
Sangat Ironis dan Mencederai Hati Nurani
Menanggapi kasus yang sangat memalukan bagi birokrasi di daerah ini, Rangga menyayangkan dan menyesalkan keterlibatan petugas yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru menjadi perusak pasokan barang kebutuhan pokok.
"Sungguh sangat ironis dan menyakitkan. Pegawai yang bekerja di dinas sosial, yang sehari-hari tugasnya menangani masalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat, justru menjadi dalang penjarahan barang bersubsidi. Ditambah lagi, jika benar pihak yang bertugas mengawasi seperti di Perdagangan dan Bulog ikut bermain, ini adalah pengkhianatan nyata terhadap rakyat," ujarnya.
Ia menilai keterlibatan ASN ini menjadi bukti nyata bahwa mafia pangan di wilayah Lampung sudah memiliki perlindungan yang kuat dan terorganisir rapi, sehingga berani beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa takut.
Desakan Usut Sampai Tuntas, Periksa Semua Pihak Terkait
Rangga mendesak penyidik Polresta Bandar Lampung dan Kejaksaan agar tidak hanya berhenti pada penetapan satu tersangka saja. Ia meminta agar ditelusuri secara mendalam seluruh aliran uang, harta kekayaan, serta jaringan rekanan bisnis yang bekerja sama dengan tersangka.
"Kami minta aparat penegak hukum segera menahan tersangka, bongkar semua jaringannya sampai ke akar-akarnya. Periksa dan panggil juga oknum-oknum dari Koperindag dan Bulog yang terindikasi terlibat. Sita dan blokir seluruh aset yang dibeli dari hasil kejahatan ini, mulai dari rumah, kendaraan, tanah, hingga simpanan keuangannya. Jangan sampai ada yang lolos atau dilindungi hanya karena berstatus pegawai negeri atau pejabat," pungkas Ketua DPW PWDPI Lampung ini.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang lebih tinggi di balik layar jaringan mafia minyak goreng di wilayah Lampung.(Humas DPW PWDPI Lampung).



