PIDIE JAYA — Kepedulian terhadap hak masyarakat kecil kembali menjadi perhatian di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, setelah beredarnya video klarifikasi seorang warga bernama Nurul Husna dari Gampong Tijien Daboh, Kecamatan Ulim. Sekretaris Umum Lembaga Aceh Bersatu (LEMBATU), Teungku Munawar, S.Pd.I, meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pidie Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan yang melatarbelakangi video tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi dan perlindungan hak warga merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang adil, humanis, dan penuh tanggung jawab.
Video klarifikasi tersebut beredar melalui akun TikTok Ari Khan, yang menurut informasi dalam laporan merupakan akun milik Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya, serta diunggah ulang oleh akun media sosial Aneuk Gampong. Beredarnya video itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai latar belakang persoalan yang melibatkan Nurul Husna, terutama terkait informasi bantuan sosial. Namun, kronologi lengkap dan kondisi sebenarnya masih perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak dalam simpang siur pemberitaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LEMBATU di lapangan, proses pembuatan video klarifikasi tersebut disebut turut melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Ulim yang dikenal dengan nama Ibu Ida dan Ibu Fitri. Teungku Munawar menilai, peran para pihak yang disebut dalam proses tersebut perlu diterangkan secara terbuka, termasuk mengenai tujuan pembuatan video, kronologi kejadian, serta bagaimana persetujuan warga diperoleh. Baginya, penjelasan yang jernih menjadi langkah awal untuk meredakan keresahan dan mencegah munculnya penilaian yang belum didukung fakta.
Teungku Munawar menegaskan bahwa ketika klarifikasi seorang warga telah dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial dan berkaitan dengan pelayanan pemerintah, persoalan tersebut layak mendapatkan penjelasan yang transparan. Ia mempertanyakan apa yang menjadi persoalan awal, mengapa video klarifikasi dibuat, dan apakah prosesnya berlangsung atas kehendak bebas warga yang bersangkutan. “Jika video itu sudah beredar di ruang publik melalui akun milik Kepala Dinsos sendiri, maka ini bukan lagi urusan privat. Ini sudah menjadi persoalan pelayanan publik. Masyarakat berhak tahu duduk perkara sebenarnya,” ujar Munawar kepada media, Senin (27/10/2026).
Lebih lanjut, Munawar menjelaskan bahwa LEMBATU tidak bermaksud menghakimi atau menyudutkan pihak mana pun. Ia menyebut lembaganya menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi hak masyarakat berdasarkan legalitas yang dimiliki dari Kesbangpol Kabupaten Pidie Jaya. Menurutnya, masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan persoalan tanpa rasa khawatir. Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh kehidupan warga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi yang santun, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang.
LEMBATU juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, perlindungan data pribadi, nama baik, dan kondisi psikologis warga perlu menjadi perhatian ketika persoalan bantuan sosial disampaikan melalui media sosial. Penggunaan akun media sosial oleh pejabat publik juga perlu memperhatikan etika, ketentuan hukum yang berlaku, dan persetujuan warga yang bersangkutan.
Munawar turut menyampaikan bahwa LEMBATU menerima laporan mengenai keresahan sejumlah warga Gampong Tijien Daboh. Ia berharap keadaan tersebut dapat ditangani secara bijaksana agar tidak menimbulkan jurang kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, penjelasan resmi dari Dinsos akan membantu masyarakat memahami persoalan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. “Peran LEMBATU adalah melindungi hak masyarakat kecil agar tidak merasa terintimidasi oleh kekuasaan. Kami meminta Dinsos Pidie Jaya memberikan penjelasan resmi, bukan hanya lewat video TikTok, tetapi lewat rilis resmi atau konferensi pers,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, LEMBATU mendesak Dinsos Pidie Jaya menjelaskan kronologi persoalan Nurul Husna, memperjelas peran pendamping PKH Kecamatan Ulim dalam pembuatan video, serta memastikan hak bantuan sosial warga yang bersangkutan tidak dikurangi atau dihentikan hanya karena persoalan klarifikasi tersebut. LEMBATU juga mengusulkan mediasi yang melibatkan keuchik, Camat Ulim, dan LEMBATU sebagai pihak ketiga. Apabila persoalan berkaitan dengan data kesejahteraan sosial atau penyaluran PKH, Munawar berharap penyelesaiannya ditempuh melalui pemeriksaan data dan musyawarah yang terbuka, adil, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Jika memang ada miskomunikasi terkait data DTKS atau penyaluran PKH, mari kita selesaikan secara musyawarah di gampong. Jangan selesaikan dengan video klarifikasi di TikTok yang justru menimbulkan polemik baru. LEMBATU siap memfasilitasi mediasi,” tutup Munawar. Hingga berita ini disusun, Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait video tersebut, sementara media masih berupaya melakukan konfirmasi. Semua pihak diharapkan dapat membuka ruang dialog dengan hati lapang agar persoalan ini menemukan titik terang, hak masyarakat tetap terjaga, dan kepercayaan antara warga dengan pemerintah tumbuh semakin kuat melalui keterbukaan serta pelayanan yang bermartabat.
MN



