KARIMUN — Modus pemalsuan data penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro terbongkar di Tanjung Balai Karimun. Kejaksaan Negeri setempat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menelan kerugian negara mencapai Rp740 juta. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Rabu (14/10/2026).
Peristiwa ini berlangsung di salah satu bank pemerintah di kawasan Tanjung Balai Karimun, dengan rentang waktu terjadinya antara tahun 2017 hingga 2019. Dari ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka, baru satu orang berinisial VS yang hadir dan langsung ditahan di Rutan Tanjung Balai Karimun selama 20 hari, terhitung 14 Oktober sampai 2 November 2026. Dua orang lainnya — J dan H — belum memenuhi panggilan penyidik dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap 45 saksi dan dua ahli, serta penelaahan 30 bundel dokumen kredit, terungkap bahwa VS yang saat itu bekerja sebagai marketing bank, berkolusi dengan J dan H untuk mengajukan warga yang sebenarnya tidak layak menerima KUR Mikro. Sebagian besar nama yang diajukan ternyata tidak memiliki usaha, bahkan alamat tempat tinggal yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Tanpa melakukan verifikasi ke lokasi sebagaimana aturan yang berlaku, VS langsung meneruskan berkas-berkas tersebut ke pimpinan bank untuk disetujui. Begitu dana cair — berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per orang — buku tabungan dan kartu ATM nasabah langsung diambil alih oleh J dan H. Seluruh dana tersebut akhirnya dinikmati bersama oleh ketiga tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka VS diduga kuat melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, dengan pasal subsidiair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Karimun memastikan pengejaran terhadap dua tersangka yang belum tertangkap akan terus diintensifkan hingga keduanya dapat dipertanggungjawabkan di jalur hukum.
RAZ



