Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua GAB Menilai Kinerja Keuchik Pulo Ara Geudong Teungoh Mengecewakan Masyarakat

Jumat, 03 Mei 2024 | Mei 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-26T00:14:11Z
pwdpi Bireuen.
H. Ridwan Aziz SH, selaku Keuchik Pulo Ara Geudong Teungoh periode 2018-2024 sangat mengecewakan Masyarakat hal ini terlihat dari hasil penilaian Ketua Generasi Aceh Bermartabat (GAB) yang juga sebagai warga masyarakat Pulo Ara Geudong Teungoh sendiri.

Kekecewaan masyarakat akibat sistem kepemimpinan yang dilaksanakan tidak transparan dan tidak akuntabilitas sehingga partisipasi masyarakat sangat kecil. Selalu mementingkan pribadi dan kelompoknya,  sikap tidak baik terhadap warga yang tidak sejalan dengan pribadi Keuchik begitu ketara,  pelayanan publik terlalu bertele-tele dan membutuhkan waktu yang lama karena mementingkan pribadi (kerja di PT PIM)  Di lain pihak pelayanan administrasi di kantor keuchik hanya pukul 09.00 s/d 12.00 WIB sungguh aneh jam kantor dikurangi.


Malam Minggu pada tanggal 24 April 2024, Tuha Peut Pulo Ara Geudong Teungoh melaksanakan musyawarah salah satu agenda yang dibicarakan adalah Evaluasi LKPPG Pulo Ara Geudong Teungoh Tahun 2023. Hasil evaluasi yang disampaikan Tuha Peut melalui Anggota Tuha Peut yaitu sdr Tgk. Azhan Subhan menyimpulkan bahwa belum dapat menerima LKPPG karena beberapa kegiatan fisik masih belum siap dan diduga terjadi mark up atau tidak sesuai harga dengan volume fisiknya. 

Tuha Peut meminta keterangan dan informasi lebih lanjut perihal ketidaksesuaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Keuchik, Ketua GAB menganggap evaluasi Tuha Peut menunjukkan kelemahan Keuchik dalam pelaksanaan kegiatan Tahun 2023, dapat kita bayangkan 5 Tahun sebelumnya tentu pasti terjadi lebih banyak apalagi tingkat pengawasan dari berbagai pihak terbatas.

Ketua GAB sebelumnya telah menghadap Camat Kota Juang untuk konfirmasi tentang berita hasil pemeriksaan terhadap Keuchik Pulo Ara Geudong Teungoh Tahun Anggaran 2020 s/d 2022. 


Beredar informasi di masyarakat adanya temuan senilai Rp.351.000.000 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan jika 60 hari setelah tanggal 26 Januari 2024 maka inspektorat minta dikembalikan ke kas Gampong. Camat Kota Juang mengiyakan informasi ini karena menerima tembusan LHP dimaksud. 

Mengingat tanggal yang ditetapkan telah berlalu malah sudah lebih satu bulan maka lembaga GAB mempertanyakan sikap yang harus diambil oleh Inspektorat Bireuen terhadap persoalan di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh.
GAB berharap kejadian di Pulo Ara menjadi pelajaran bagi desa-desa lain dalam mengelola dana desa, GAB juga meminta ada pencegahan sejak dini sehingga lebih baik daripada memperbaiki setelah terjadi penyalahgunaan Administrasi maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
Jangan lagi masyarakat dijadikan alat pengontrol utama dana desa tidak efektif dan selalu terjadi keributan di desa,  sudah saatnya Inspektorat harus hadir dan adil fungsi ganda yang efektif dalam pengawasan.

Aiuditor, jangan ada pembiaran indikasi kejahatan  korupsi, pungli, markup harus ada pencegahan sejak dini agar masyarakat bisa hidup rukun menata desa bersih dari Kejahatan korupsi.

Sudah saatnya INSPEKTORAT EVALUASI DIRI harus hadir di Desa-desa di kab. Bireuen memberikan rasa dan nyaman pada masyarakat terhadap BAHAYA KORUPSI yaitu MENCEGAH LEBIH BAIK DARIPADA MEMBERANTAS. Ucap Hendra Gunawan.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update