Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jangan Hanya Konsultan Pengawas, Ketum PWDPI Minta Kejaksaan dan KPK Periksa Mantan Bupati Lamtim yang Kini Anggota DPR RI

Senin, 02 Februari 2026 | Februari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T02:46:54Z

LAMPUNG TIMUR – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, meminta Kejaksaan Provinsi Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggeledah mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) inisial CC, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Permintaan ini disampaikan karena kasus jembatan yang diduga bermasalah tidak hanya harus menyoroti konsultan pengawas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Ketum PWDPI menyatakan, terdapat proyek jembatan yang diduga mangkrak dan telah menelan anggaran negara sebesar Rp 29 miliar pada tahun 2018, saat masa kepemimpinan mantan Bupati CC.
 
"Terkait berita viral jembatan yang diduga tidak sesuai aturan dan disinyalir menjadi ajang korupsi oleh sejumlah oknum pejabat, saya minta mantan Bupati Lampung Timur inisial CC juga diperiksa," tegasnya pada Senin (2/2/2026).
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur telah menahan konsultan pengawas proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, berinisial J, pada Senin (29/9/2025). J merupakan warga Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana menunggu proses persidangan.
 
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Lamtim, Dr. Pofrizal, SH, MH, didampingi Kasubdit Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Julang Dinas Romadhon dan Kasi Intelijen Dr. Muhammad Rony, pada sore hari di kantor Kejari Lamtim, Sukadana. Menurutnya, langkah ini merupakan pengembangan dari proses persidangan yang sedang berjalan.
 
Kasus yang menjadi sorotan adalah proyek Jembatan Kali Pasir Way Bungur Tahap III senilai Rp 9.337.803.908 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar. Sebelum J, tersangka pertama yang ditetapkan adalah Sahril – penyedia jasa yang menyewa CV Usaha Famili untuk mengerjakan proyek tersebut – pada tanggal 13 Juni 2025. Saat ini Sahril tengah menjalani persidangan, dan dari keterangannya, J akhirnya terseret sebagai tersangka dan ditahan.
 
Kajari Pofrizal mengisyaratkan kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring perkembangan proses hukum. "Bisa saja itu (bertambahnya tersangka, red). Tergantung pada perkembangan di persidangan," ujarnya saat menanggapi pertanyaan wartawan.
 
Sampai saat ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur hanya berperan sebagai saksi dalam kasus proyek jembatan tahun anggaran 2022 tersebut. Proyek yang seharusnya menjadi penghubung Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur, sempat menjadi perhatian publik setelah tanggul penahan tanah (TPT)-nya roboh.(Humas Media Group PWDPI).
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update