Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

WARGA KARIMUN DATANGI KANWIL BPN KEPRI, PERJUANGKAN TANAH MILIKNYA YANG DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA ORANG LAIN

Selasa, 23 April 2024 | April 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-26T00:19:58Z


PWDPIKARIMUN – Seorang ibu rumah tangga warga Karimun, Hatik Hidayati Setiowati (49) mendatangi Kantor Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang mempertanyakan terkait kelanjutan proses pembatalan sertifikat atas nama orang lain diatas tanah miliknya.

Hal itu disampaikan Hatik saat wawancara dengan awak media ini pada Selasa (23/4/2024) di kediamannya di jalan Poros Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Hatik bahwa tanah miliknya yang terletak di Desa Pongkar telah disertifikatkan atas nama orang lain tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuannya.

Kepada BPN kabupaten Karimun, Hatik telah menyampaikan keberatan dan telah mengikuti mediasi beberapa kali di kantor BPN kabupaten Karimun.

Oleh karena sertifikat yang diterbitkan atas nama Magdalena itu diduga menimpa sebagian lahan milik Hatik, maka atas keberatan Hatik yang disampaikan secara tertulis kepada Kantor BPN kabupaten Karimun, selanjutnya pihak BPN Kabupaten Karimun telah mengundang Magdalena beberapa kali untuk mengikuti mediasi penyelesaian masalah tersebut.

Namun setelah beberapa kali diundang oleh BPN kabupaten Karimun, Magdalena terkesan mengabaikan undangan mediasi tersebut seperti tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permaslahan lahan tersebut sehingga pihak BPN kabupaten Karimun menyampaikan kepada Hatik akan membatalkan sertifikat yang terlanjut terbit atas nama Magdalena itu apabila telah mendapat persetujuan dari Kantor Kanwil BPN Provinsi Kepri.

“Tanggal 11 Desember 2023 lalu, saya telah ke kantor Kanwil BPN Provinsi Kepri di Tanjung Pinang menanyakan kelanjutan proses pembatalan sertifikat Magdalena yang diterbitkan diatas tanah milik saya, Karena Pak Kabidnya tidak ditempat saya ditemui Bu Fatma yang ketika itu meminta saya agar bersabar  karena proses pembatalan sertifikat Magdalena sedang dalam proses dan nanti ianya akan memberikan kabar tentang perkembangan proses pembatalan tersebut ,” terang Hatik menyampaikan

Sebulan kemudian tepatnya pada bulan Januari tahun 2024, Hatik mengatakan telah menghubungi kembali Bu Fatma dimana imformasi dari Bu Fatma bahwa sebelum pembatalan sertifikat dimaksud, pihaknya akan turun ke lokasi objek tanah milik Hatik selaku pihak yang merasa dirugikan

“Semoga apa yang menjadi milik saya dapat kembali lagi,dengan didukung saksi dan bukti-bukti yang ada saya berharap dan meminta kepada Kanwil BPN Provinsi Kepri agar segera melakukan pembatalan sertifikat Magdalena yang terbit diatas sebagian tanah milik saya,”tutup Hatik Hidayati Setiowati

(hariono)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update