pwdpikarimun – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri menggelar sosialisasi Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketertiban Umum (PPM KAMTIBMUM) di Holiday Karimun Hotel, Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (4/12/2023) pagi.
Acara sosialisasi ppm kamtibmum yang dibuka resmi oleh Kasatpol PP provinsi Kepri,Hendri Kurniadi dengan didampingi Kasatpol PP Kabupaten Karimun, Drs. Tejaria M.SI dan Ketua KPU kabupaten Karimun, Ir Mardanus sebagai Narasumber.
Sedangkan Narasumber lainnya yakni Ketua Bawaslu kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar berhalangan hadir karena sesuatu hal.
Turut hadir diantaranya Camat dan Lurah sekabupaten Karimun dan sebanyak 150 para leader mewakili Linmas sekabupaten Karimun.
Hendri Kurniadi menerangkan bahwa setiap oganisasi yang dibuat pemerintah selalu memberi peran peningkatan kesejahteraan atau peran untuk Kamtibmum kepada masyarakat.
Bahwa Kamtibmum sangat penting bagi kelancaran aktivitas masyarakat guna meningkatkan produktivitas masyarakat melalui program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Satlinmas yang keberadaannya diatur dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat , merupakan organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan yang beranggotakan warga masyarakat disiapkan dan dibekali Pengetahuan dan Keterampilan Penanganan Bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat juga untuk aktif di kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Menurut Hendri lagi bahwa Peraturan Perundang-undangan juga mengamanahkan agar Pemerintahan Desa/Kelurahan khususnya agar membentuk Satlinmas untuk dibina oleh pemerintah diatasnya guna membantu melaksanakan tugas kepemerintahan dan pelayanan sebagaimana juga diamanahkan oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa”Trantibum dan Perlindungan Masyarakat adalah Urusan Wajib Pemerintah Daerah Sehingga Menjadi Standart Pelayanan Minimal”.
Ditambahkannya bahwa keberadaan Satlinmas dalam Pemilu dipertegas dan diatur dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2010 tentang Penugasan Satuan Linmas Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu.
“Fungsi Satlinmas sangat berat menjadi ujung tombak dalam membantu Kepala Daerah, dengan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan keterampilan bagi Satlinmas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peranannya. Kendati demikian diharapkan kepada Satlinmas agar selalu berkoordinasi, komunikasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti Aparat Pemerintah Setempat, RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan, POLRI dan TNI di wilayah tugas masing-masing”.
“Disamping itu diharapkan agar Anggota Satlinmas harus diikutsertakan dan harus hadir dalam setiap agenda yang dilaksanakan baik agenda Pemerintah, agenda Proses demokrasi, maupun agenda-agenda sosial kemasyarakatan lainnya karena Keamanan dan Ketertiban setiap agenda menjadi salah satu indikator keberhasilan bersama,” Pungkas kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi (Senin, 4/11). (M Saputra)



