Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KETUA DPC PWDPI KOTA LHOKSEUMAWEWARTAWAN JUGA BISA BERSIKAP KERAS MEMBERIKAN INFORMASI YANG PASTI DALAM MEDIA ONLINE ATAU CETAK DALAM TULISAN

Jumat, 29 Desember 2023 | Desember 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-29T09:57:13Z

PWDPIACEH--'Lhokseumawe
M.imran J Ketua Dpc (PWDPI) Persatuan Wartawan duta pena Indonesia kota lhokseumawe, memperkirakan kekerasan terhadap wartawan pada 2024 sangat mungkin terjadi.wartawan juga bisa melakukan bersikap keras dalam memberikan informasi yang pasti di dalam tulisan. 

Hal ini terkait dengan situasi politik yang memanas selama Pemilihan Umum 2024. “Ya, ini bisa saja terjadi di lapangan pada saat tugas dalam liputan lokasi. Apalagi wartawan selalu berada di barisan terdepan saat konflik terjadi,” kata ketua dpc pwdpi M imran j, jum'at, 29 Desember 2023. 

Berkaca pada penyelenggaraan pemilu lalu, kekerasan terhadap wartawan terjadi dengan beberapa motif. Karena itu dia mendorong agar perusahaan pers benar-benar memastikan keamanan wartawan mereka. 

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Dalam melindungi wartawan, kata M imran J, Dewan Pers menerbitkan surat edaran mekanis pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan pemilu. Dewan Pers kata nya, 

juga membentuk satgas penangan kekerasan terhadap pers.  Namun juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan dapat dijadikan introspeksi.

Terutama untuk memastikan wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik (KEJ). seperti tidak menyalahgunakan profesi untuk mengintimidasi dan memeras.

Seseorang yang melakukan pekerjaan kewartawanan, kegiatan kewartawanan secara rutin atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dimuat secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet.

M imran j mengatakan setiap berita harus terverifikasi dan berimbang dalam publikasi. Jangan sampai wartawan menulis tanpa aturan dan kode etik jurnalis, bahkan beropini dan merugikan satu sama lain atau menghakimi pihak  yang ditulis.  

“Wartawan juga bisa melakukan kekerasan dalam bentuk tulisan.Wartawan juga bisa bersikap keras dalam memberikan informasi yang pasti di dalam media terhadap objek yang mereka beritakan,” kata M imran j (Jurnalis Admin pwdpiAceh)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update