Pwdpi.aceh, Banda Aceh - Klinik Kusuma Aceh dihadapkan pada tuntutan hukum setelah diduga lalai dalam merawat pasien yang mengalami kecacatan akibat treatment IPL yang dilakukan. Korban datang ke Klinik Kusuma Banda Aceh pada Tanggal 29 Januari 2023 lalu dan dilakukan Treatment IPL oleh dr. Indah Permatasari Siregar.
Korban dalam hal ini Penggugat dibantu oleh Penasehat Hukumnya mengusahakan mediasi sejak Maret 2023 namun gagal, sehingga Penggugat mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Dugaan Malpraktik di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Munthadar, SH, SM, M.KN disampaikan bahwa kliennya tidak pernah diberitahu mengenai potensi efek samping dari tindakan IPL, serta informasi mengenai risiko yang mungkin terjadi akibat tindakan tersebut serta tidak dilakukan penandatanganan informed consent, dan sampai saat ini kami masih terbuka atas itikad baik dari pihak Klinik yang hingga saat ini masih menyangkal atas segala bukti yang ada. Ujar nya melalui sambungan telepon pada tanggal 18 Agustus 2023
Dimana saat ini dampak ke korban berupa luka bakar permanen dibagian atas bibir yang sampai saat ini masih terlihat, dimana seharus nya proses penyembuhan terjadi selama 21 hari hingga 42 hari dan jika melewati hari regenerasi kulit tersebut adalah bentuk kerugian yang dialami pasien dalam sengketa medik. Ujar Dr. Nasserr, Sp.KK, D.Law, FINSDV, FAADV sebagai keterangan ahli pada persidangan tanggal 14 Agustus 2023 lalu dihadapan majelis hakim.
Untuk mengetahui poin-poin gugatan tersebut anda dapat mengakses Link resmi SIPP disini : ( https://sipp.pn-bandaaceh.go.id/index.php/detil_perkara ) dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2023/PN Bna.
Dalam gugatan tersebut, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat I (klinik) telah melanggar hukum dengan menggunakan tindakan IPL tanpa memiliki kompetensi yang cukup. Mereka juga disebut tidak memberikan penjelasan tentang kemungkinan risiko dan nyeri pasca tindakan IPL, serta tidak meminta penggugat untuk menandatangani Informed Consent dan Surat Pernyataan sebelum menjalani tindakan tersebut.
Tergugat II (dokter) juga turut digugat karena disinyalir memberikan tindakan IPL tanpa kompetensi yang memadai dan tanpa memastikan persetujuan tertulis dari pasien sebelumnya. Selain itu, pihak klinik juga disebut tidak memberikan perawatan pasca tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dijadikan dasar dalam gugatan ini. Penggugat berharap agar tuntutan ini dapat memberikan keadilan bagi pasien yang mengalami kecacatan akibat lalainya pihak klinik dalam penanganan medis.
Untuk mengetahui poin-poin gugatan tersebut anda dapat mengakses Link resmi SIPP disini : ( https://sipp.pn-bandaaceh.go.id/index.php/detil_perkara ) dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2023/PN Bna.
Klinik Kusuma Aceh sendiri hingga saat ini belum merilis pernyataan resmi terkait gugatan ini. Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkapkan lebih banyak fakta dan bukti terkait kasus ini.