×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

511PEGGUNSI ETNIS ROHINGYA.TEMPATI KANTOR IMIGRASI LHOKSEUMAWE

Kamis, 23 November 2023 | November 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-23T14:21:13Z

Pwdpiaceh-23nov2024
Pengungsi etnis Rohingya ditampung di Kantor Imigrasi Lhokseumawe yang berada di Desa Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Rabu 22 November 2023. |

Sebanyak 511 pengungsi etnis Rohingya ditempatkan di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe yang berada di Desa Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe hingga tiga bulan ke depan. 
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Ujo Sujoto, mengatakan bahwa ratusan pengungsi Rohingya tersebut ditampung di eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe selama tiga bulan sejak surat tersebut ditandatangani. 

"Saat ini dari keseluruhan pengungsi yang ada yang ditampung sebanyak 292 orang dan sedang dalam perjalanan sebanyak 219 orang pengungsi dari Sabang sehingga jumlah total yang ditampung saat ini akan menjadi 511 orang," kata Ujo Sujoto, Kamis 23 November 2023.
Sementara itu, kata Ujo Sujoto, sisanya yang berjumlah 573 orang masih tersebar di Mina Raya Kabupaten Pidie sebanyak 341 orang, serta di Kulee Kabupaten Pidie sebanyak 232 orang. Data pengungsi tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan UNHCR.

Dikatakannya, sebanyak 1084 pengungsi etnis Rohingya datang ke Indonesia menggunakan Perahu kayu sejak tanggal 14 hingga 21 November 2023.

Seribuan imigran Rohingya yang tiba di Aceh tersebut tersebar di beberapa wilayah di Provinsi Aceh yang datang dalam waktu sepekan," ujarnya. 

Ujo Sujoto merincikan, para pengungsi Rohingya tiba di Aceh pada tanggal 14 November 2023 di Kabupaten Pidie sebanyak 194 orang, tanggal 15 November di Kabupaten Pidie sebanyak 147 orang, tanggal 19 November di Kabupaten Pidie sebanyak 232 orang, tanggal 19 November di Kabupaten Bireuen sebanyak 256 orang, tanggal 19 November di Aceh Timur sebanyak 36 orang, dan tanggal 21 November di Kota Sabang sebanyak 219 orang.

Ujo Sujoto menggarisbawahi pentingnya kolaborasi unit pelaksana teknis Imigrasi didalam wilayah kerjanya yang meliputi sebaran kasus kedatangan pengungsi rohingya tersebut dengan pemangku wilayah masing-masing dalam koridor yang telah ditetapkan oleh peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri serta dengan instansi maupun lembaga lain yang berkepentingan.
Dalam penanganan pengungsi di lapangan dilaporkan oleh unit pelaksana teknis keimigrasian dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Aceh bahwa koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah daerah dan juga pihak-pihak lain yaitu Kepolisian setempat, angkatan laut setempat, IOM dan UNHCR.

"Sebagai salah satu wujud kolaborasi saat ini Divisi Keimigrasian bersama dengan beberapa pemerintah daerah di wilayah Provinsi Aceh yang bertindak sebagai penanggung jawab penampungan pengungsi telah menyepakati untuk menempatkan pengungsi di gedung eks Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe," katanya.

Ujo Sujoto menyebutkan, adapun penggunaan gedung eks Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat yang ditanda tangani oleh Direktur Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian dengan nomor surat IMI.5-GR.03.03-160.
(PWDPI.SYAHRIAL)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update