Hendra Gunawan ketua GAB ( Generasi Aceh Bermartabat ) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen khusus nya kepala Dinas kesehatan bertanggung jawab, agar tidak mentelantarkan bekas Puskesmas Peusangan, yang kini dijadikan UPTD Rumah Sakit Umum Peusangan Raya.
Hendra Gunawan Prihatin terhadap Gedung Puskesmas Peusangan yang terbengkalai kini tidak terurus lagi akibat salah mengambil kebijakan seperti dibiarkan busuk seolah tidak dibutuhkan lagi , padahal Masyarakat sangat membutuhkan Puskesmas tersebut. untuk menjadi tempat melayanan kesehatan Masyarakat.
Melihat perkebangan pelayanan kesehatan sekarang ini tidak optimal dilakulan oleh Puskesmas dlm memberikan pelayanan ke masyarakat dan juga kerja sama dgn BPJS dipertanyan apa sudah sesuai dgn Aturan dan Peraturan yg berlaku di Puskesmas Peusangan. sekarang ini yg letaknya di lingkungan bekas sekolah SMP 5 Peusangan. Geudung bekas Puskesmas Peusangan atau UPTD Rumah Sakit Matang Raya yang kian hari rusak dan banyak bocor terus bertambah akibat tdk ada perawatan sama sekali, seolah gedung tersebut tidak ada guna lagi, bangunan yang yang dulunya bagus dan bersih, kini menjadi kumuh bagaikan Rumah hantu, menjadi perhatian serius Hendra Gunawan ketua GAB selaku Pemantau kebijakan Publik, begitu banyak dana yang di kucurkan baik APBN, APBA, APBK dan batuan lainnya untuk membangun Puskesmas tersebut, tapi kini dengan mudah ditelantarkan begitu saja, hal ini perlu dilakukan Peninjauan kembali agar bangunan yang telah terbangun dapat difungsikan kembali dan bermafaat untk masyarakat khusunya kecamatan Peusangan.
Kepala Dinas Kesehatan kab. Bireun dr Irwan selaku penanggung jawab yang ingin dihubungi oleh Hendra Gunawan selalu menghindar dan tidak ingin ditemui dengan berbagai alasan, sehingga susah untuk dikonfirmasi. Sepertinya kepala Dinas Kesehatan dr Irwan tidak berniat untuk memperbaiki kesalahan yang sengaja atau tidak sengaja yg telah terlanjur dilakukan.
Pengalihan status Puskesmas Peusangan menjadi UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEUSANGAN RAYA apakah sudah di VERIFIKASI oleh tim terkait sesuai undang undang yg berlaku se hingga berani di alih fungsikan, GAB melihat terlalu dipaksakan dan sarat dengan kepentingan oknum tertentu, sehingga pengaliihan status Puskesmas Peusangan tidak tercapi seperti yang mereka harapkan, karna Puskesmas tersebut tidak memenuhi Syarat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Kasifikasi Rumah Sakit Umum untuk ditinggkatkan menjadi UPTD Rumah Sakit Daerah Peusanggan Raya, tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan.
Dalam pada itu Hendra Gunawan tidak mau berandai – andai, sehingga bertanya langsung kepada kepala Dinas Perizinan untuk kejelasan sejauh mana sudah mendapatkan izin untuk menjadi UPTD Rumah Sakit Umum Peusangan Raya.
Hendra Gunawan Kaget karna UPTD Rumah Sakit Peusangan Raya tidak memiliki izin Oprasional, kabid Kesehatan yang membidangi perizinan Nuraini, menjelaskan kepada Hendra tidak ada data yang bisa di upload untuk memenuhi persyaratan, agar perubahan Status Puskesmas Menjadi Rumah sakit Umum Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Bireuen (DPRK ) dalam hal ini dimana fungsi Pengawasanya dipertanyakan oleh Hendra Gunawan selaku pengamat / pemantau kebijakan publik, kenapa DPRK selaku Legislasi pengawas tidak melakukan PENGAWASAN. Seharusnya turun tangan untuk mencegah terjadinya kerugian yg lebih besar.
Dampak pada masyarakat dalam pelayanan kesehatan maupun dampak kerugian negara, harus menjadi pembahasan dan harus ditindak bila terindikasi ada penyelewengan anggaran.
UPTD Rumah Sakit Umum Matang Raya tidak memiliki izin Oprasional kenapa Pejabat sudah dilantik seperti ;Direktur, KTU dan lainnya, tentunya sudah ada PERBUB tentang Organisasi Uptd Rumah Sakit Umum Matang Raya.
Coba dr Irwan dijawab dan kita renungkan bersama, ada apa dengan UPTD Rumah Sakit Umum Peusangan Raya......?